PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sudah tidak sesuai dengan prinsip kemampuan dan kemauan membayar masyarakat serta kebijakan pengelolaan sampah, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu dicabut
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
18 Februari 2021
Berlaku Tanggal
18 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61003
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Menetapkan :
- berlakunya tarif sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.