Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentnag Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
83

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2018

Sumber
Berita daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 61027

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar