Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentnag Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentuakan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Peraturan Gubernur No.262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja badan Pajak dan Retribusi Daerah
- Peraturan Gubernur No.297 Tahun 2016 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
- Instruksi Gubernur No.128 Tahun 2017 tentang Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Pelimpahan Wewenang 4. Kategori Objek PBB-P2 yang dapat dilakukan pembatalan SPPT PBB-P2 5. Tata cara pembatalan pembatalan SPPT PBB-P2 6. Monitoring dan evaluasi 7. Ketentuan lain-lain 8. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2018
Sumber
Berita daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 61027
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.61 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.