Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Ruang Terbuka Hijau
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Thmor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007;
Undang Undang Ncmor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan ruang terbuka hijau (RTH) yang berpedoman kepada Masterplan RTH yang meliputi kegiatan peningkatan kualitas, kuantitas, dan luasan RTH;
penyediaan RTH;
penataan RTH;
pengembangan RTH;
pemeliharaan RTH, dan
pemanfaatan RTH.
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…