Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2019 ini ditetapkan dalam rangka dengan adanya perubahan Nilai Minimum Pembelian (Minimum Purchase Requirement), Pengajuan Permohonan Bebas Pajak Dimuka dan Pengembalian Pajak serta untuk menyesuaikan kenaikan nilai mata uang dollar Amerika Serikat, Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017, perlu diubah

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2019 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah sebagian ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, yaitu mengubah ayat (4) Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 21, ayat (2) Pasal 23, ayat (3) Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 28;
Menghapus Pasal 29, dan
Menambah 1 ayat pada Pasal 30

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
93 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
Ditetapkan Tanggal
10 September 2019
Diundangkan Tanggal
12 September 2019
Berlaku Tanggal
12 September 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61043

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

1 bulan ago