PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggar:aan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah, setiap pengambilan air bawah tanah untuk keperluan air minum, rumah tangga, industri, peternakan, pertanian, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan dewatering, dan untuk kepentingan lainnya, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang memberi dampak terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta maka terhadap wilayah yang sudah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah perlu dilakukan tindakan pengetatan atas pemantauan hingga pelarangan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah secara bertahap menuju penerapan Zona Bebas Air Tanah dengan Peraturan Gubernur;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Zona Bebas Air Tanah
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
26 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 63013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.