Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2017

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Berdasarkan Analisa Jabatan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis

Nomor
96 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Berdasarkan Analisa Jabatan

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2017

Berlaku Tanggal
24 Juli 2017

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72053

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (419.13 KB)

Lampiran I – Pergub Nomor 96 Tahun 2017

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar