PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Surveilans Epidemiologi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perkembangan sistem informasi dalam penyelidikan epidemiologi diperlukan perumusan kebijakan dan pengembangan intervensi kesehatan masyarakat yang berbasis bukti ilmiah, mengidentifikasi kausa dari penyakit, determinan status kesehatan populasi, dan menentukan sasaran intervensi kesehatan masyarakat sebagai upaya penanggulangan wabah, perlu menetapkan Pergub tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Surveilans Epidemiologi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Surveilans Epidemiologi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
07 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72029
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.