PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa masih terdapat kewajiban prasarana dan sarana pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang dengan kegiatan perumahan dan permukiman yang sudah dimanfaatkan publik namun belum diserahkan sehingga menyebabkan tidak dapat dilakukan pemeliharaan, maka iperlukan regulasi untuk menyelesaikan pemenuhan kewajiban prasarana dan sarana di kawasan perumahan dan permukiman yang telah dimanfaatkan publik;
- bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang ditelantarkan dan belum diserahkan di kawasan perumahan dan permukiman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membuat berita acara perolehan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dalam rangka penyelesaian pemenuhan kewajiban pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman
Ditetapkan Tanggal
11 November 2021
Diundangkan Tanggal
16 November 2021
Berlaku Tanggal
16 November 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.