Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup Berdasarkan Analisa Jabatan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
98 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pergub Tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup Berdasarkan Analisa Jabatan
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2017
Berlaku Tanggal
26 Juli 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72055
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.