Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penggunaan dan Pengawasan Pajak Pokok

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Gubernur ini dibentuk melaksanakan ketentuan asal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  6. Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010
  7. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang Maksud dan tujuan, objek dan subjek pajak pokok, tata cara pemungutan pajak, tarif,dasar pengenaan dan besarmya pokok pajak rokok, bagi hasil pajak, penggunaan pajak, tata cara pengawasan pajak rokok.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pemungutan, Penggunaan dan Pengawasan Pajak Pokok

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2017/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (358.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar