Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kondisi Kerja
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan bagian penerapan manajemen kinerja melalui pengembangan sistem penghargaan atas beban kerja, kondisi dan risiko kerja yang melekat.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 thn 2000
- Undang-Undang Nomor 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 thn 2015
- Undang-Undang Nomor 2 thn 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 thn 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 thn 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 thn 2019
- Peraturan Daerah Prov Gto Nomor 3 thn 2006
- Peraturan Daerah Prov Gto Nomor 11 thn 2016
- Peraturan Daerah Prov Gto Nomor 5 thn 2020
- Peraturan Gubernur Gto Nomor 2 thn 2017
- Surat menteri dalam negeri Nomor 900/5663/SJ tgl 12 oktober 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan kondisi kerja termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penerima tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan kondisi kerja, tarif penerima tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan kondisi kerja, pembayaran, dan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.