Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Kadaluarsa Pajak Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan ini dibentuk unutk memeriahkan hari ulang tahun patriotik 23 Januari 1942 yang ke-80 serta sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat/wajib pajak atas pandemi covid-19

dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 38 Tahun 2000;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 1 Tahun 2020;
PP Nomor 12 Tahun 2012;
Perda Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014.

Dalam peraturan ini diatur tentang penghapusan Bea Balik nama kendaraan bermotor II, Pembahasan Denda Pajak kendaraan bermotor dan kadaluarsa pajak kendaraan bermotor termasuk didalamnya mengatur tentang besaran pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II, Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Kedaluarsa Pajak Kendaraan Bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
10 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Kadaluarsa Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2022

Berlaku Tanggal
22 Februari 2022

Sumber
BD.2022/No.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.02 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar