Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pihak Ketiga dalam Rangka Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum pengelolaan bantuan bencana yang berasal dari pihak pengelolaan bantuan bencana yang berasal dari pihak ketiga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
  7. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020
  8. Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020
  9. Keputusan Gubernur Gorontalo No.139/32/IV/2020
  10. Keputusan Gubernur Gorontalo No.131/11/III/2020.

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Teknis Pengelolalaan Bantuan Pihak Ketiga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
13 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pihak Ketiga dalam Rangka Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
21 April 2020

Diundangkan Tanggal
21 April 2020

Berlaku Tanggal
21 April 2020

Sumber
BD.2020/No. 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.28 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar