Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo, dikarenakan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.