Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di wilayah Provinsi Gorontlao dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar diperlukan untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan para pihak berkepentingan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Undang-Undang No.4 Tahun 1984
- Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Undang-Undang No.6 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah No.33 Tahun2018
- Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020
- Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020
- Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Kesehatan No.949/Menkes/SK/VII/2004
- Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020
- Permenhub RI No.25 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020
- Keputusan Kepala BNPB No.9.A Tahun 2020 sebagaimana telah diubha dengan Keputusan Kepala BNPB No.13.A Tahun 2020
- Kemenkes RI No.Hk.01.07/Menkes/279/2020/ SE Menag No.6 Tahun 2020
- Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI No.MAK/2/III/2020
- Keputusan Gubernur Gorontalo No.118/32/IV/2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial;
Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pelaksanaan PSBB, Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB, Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) , Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.