Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di wilayah Provinsi Gorontlao dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar diperlukan untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan para pihak berkepentingan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Undang-Undang No.4 Tahun 1984
  2. Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.24 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  6. Undang-Undang No.30 Tahun 2014
  7. Undang-Undang No.6 Tahun 2013
  8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2020
  9. Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1992
  10. Peraturan Pemerintah No.33 Tahun2018
  11. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020
  12. Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020
  13. Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020
  14. Peraturan Menteri Kesehatan No.949/Menkes/SK/VII/2004
  15. Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020
  16. Permenhub RI No.25 Tahun 2020
  17. Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020
  18. Keputusan Kepala BNPB No.9.A Tahun 2020 sebagaimana telah diubha dengan Keputusan Kepala BNPB No.13.A Tahun 2020
  19. Kemenkes RI No.Hk.01.07/Menkes/279/2020/ SE Menag No.6 Tahun 2020
  20. Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI No.MAK/2/III/2020
  21. Keputusan Gubernur Gorontalo No.118/32/IV/2020.

Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial;
Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pelaksanaan PSBB, Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB, Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) , Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
15 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2020

Berlaku Tanggal
04 Mei 2020

Sumber
BD.2020/No. 15

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (21.62 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar