Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor 63 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang analisis jabatan dan analisis beban kerja pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, analisis jabatan, analisis beban kerja, kegunaan, kewenangan, monitoring, evaluasi dan pengendalian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.