Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibuat untuk melaksananakan amanat Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang analisis jabatan dan analisis beban kerja pada inspektorat daerah provinsi gorontalo, di dalamnya juga mengatur tentang;
kegunaan;
kewenangan;
monitoring, evaluasi dan pengendalian
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.