Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara & Besarnya Keringan & Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melakukan ekonomi global dan pelambatan ekonomi nasional yang berpengaruh pada masyarakat provinsi gorontalo umumnya, lebih khusus wajib pajak kendaraan bermotor.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No.30 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  6. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Besaran keringannan, pengurangan pokok dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
19 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara & Besarnya Keringan & Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2017

Berlaku Tanggal
15 Mei 2017

Sumber
BD.2017/NO.19

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara & Besarnya Keringanan & Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor

Download PDF (310.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar