Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2019

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Derah Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
  7. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006
  8. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2018.

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 88 Tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Gorontalo TA 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
19 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2019

Ditetapkan Tanggal
16 April 2019

Diundangkan Tanggal
16 April 2019

Berlaku Tanggal
01 Februari 2019

Sumber
BD.2019/No.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (13.82 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar