Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah
UU Nomor 38 Tahun 2000;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 11 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006;
Perda Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016;
Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup.
Dicabut dengan :
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…