Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Hasri Ainun Habibie
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah yang mengatur bahwa dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BULD, maka BULD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur oleh Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang No.38 Tahun 2020
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Pemendagri No.79 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah DR.Hasri Ainun Habibie termasuk didalamnya Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Laporan Keuangan BLUD untuk tujuan konsolidasi, serta Review dan Audit.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.