Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 25 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dr.hasri Ainun Habibie

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan digunakan sebagai pedoman dalam .memberikan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD dr, Hasri Ainun Habibie termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan standar pelayanan minimal (jenis pelayanan, indikator, standar, uraian standar pelayanan minimal dan tahapan waktu pencapaian di RSUD dr, Hasri Ainun Habibie), pelaksanaan, penerapan standar pelayanan minimal, serta pembinaan dan pengawasan terhadap RSUD dr, Hasri Ainun Habibie.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
25 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dr.hasri Ainun Habibie

Ditetapkan Tanggal
03 April 2018

Diundangkan Tanggal
03 April 2018

Berlaku Tanggal
03 April 2018

Sumber
BD.2018/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 25 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar