PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan ini di bentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ketentuan mengenai keduduka,susunan organisasi,tugas dan fungsi,serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Dan sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah, terhadap Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 47 Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah
UU Nomor 38 Tahun 2000;
UU Nomor 5 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Perda Prov.Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi,Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang kedudukan,susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja,eselon,pengangkatan dan pemberhentian,ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas & Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 27 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.