Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD dan sebagai penghargaan atas prestasi kineIja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tunjangan kinerja daerah Provinsi Gorontalo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.