Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Gerakan Infaq Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) Setiap Hari Jumat di Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kesadaran orang yang beriman baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah dalam kondisi lapang maupun sempit dalam berinfaq untuk kemaslahatan umum.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 32 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
  6. Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2014.

Dalam peraturan ini diatur tentang Gerakan Infaq Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) Setiap Hari Jumat di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, subyek dan obyek infaq, pengumpulan infaq, pengelolaan infaq.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
32 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Gerakan Infaq Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) Setiap Hari Jumat di Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
30 Mei 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (222.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar