Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 32 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk ketentuan Pasal 59 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 32 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
- Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Prov. Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang tim penyelesaian kerugian daerah, majelis pertimbangan penyelesaian kerugian negara, penyelesaian kerugian daerah melalui majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 32 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.