Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Standar Harga Regional Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanaan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah No.3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2015
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2006
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No.12 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No.13 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No.14 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Harga Regional Provinsi Gorontalo Tahun anggaran 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Standar Harga Regional Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.