Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 56 ayat (1) huruf c belanja tidak terduga,yang merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta beberapa ketentuan dalam peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah
UU Nomor 38 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 21Tahun 2008;
PP Nomor 22 Tahun 2008;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007;
Permendagri Nomor 39 Tahun 2020;
Perda Nomor 03 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 38 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…