Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan harta kekayaan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.31 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  4. Undang-Undang No.30 Tahun 2002
  5. Undang-Undang No.5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
  8. Peraturan Presiden No.55 Tahun 2012
  9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.52 Tahun 2014
  10. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi No.07 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan harta kekayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
39 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
29 September 2017

Diundangkan Tanggal
29 September 2017

Berlaku Tanggal
29 September 2017

Sumber
BD.2017/NO.39

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

Download PDF (1.34 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar