Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 41 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 41 Tahun 2015 ini adalah:
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provinsi Gorontalo didalamnya termasuk mengatur didalamnya Tujuan dan sasaran, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pendidikan Inklusif, Penghargaan, Pusat Sumber, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi dan Pembiayaan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…