Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 46 Tahun 2018

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Energi, Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 46 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk ditetapkannya Perda No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan susunan perangkat daerah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 46 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No.30 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
  6. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017
  7. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No.33 Tahun 2011
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2012
  9. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No.18 Tahun 2017
  10. Peraturan kepala badan kepegawaian negara No.12 Tahun 2011
  11. Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2016
  12. Peraturan Gubernur No.61 Tahun 2017
  13. Peraturan Gubernur No.74 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ruang lingkup, analisis jabatan, analisis beban kerja, kegunaan, kewenangan, monitoring, evaluasi dan pengendalian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
46 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Energi, Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
26 April 2018

Diundangkan Tanggal
26 April 2018

Berlaku Tanggal
26 April 2018

Sumber
BD.2018/NO.46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (589.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar