Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 47 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 112 tahun 2016 tentang konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah, diamanatkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon layanan tertentu.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 47 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 thn 2000
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 2009
  3. Undang-Undang Nomor 28 thn 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 thn 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 thn 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 thn 2016
  7. Peraturan Daerah provinsi gorontalo Nomor 5 thn 2011
  8. Peraturan Daerah provinsi gorontalo Nomor 3 thn 2017.

Dalam peraturan ini diatur tentang pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon perizinan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pemenuhan kewajiban pajak daerah, pelaksanaan, ketentuan lain-lain, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
47 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2020

Sumber
BD.2020/NO.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 47 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.12 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar