Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 50 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 50 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali idubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Prov. Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006
- Peraturan Gubernur Prov. Gorontalo Nomor 1 tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Daerah termasuk di dalamnya ruang lingkup, pelaksanaan rekonsiliasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.