Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 51 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perbenihan, Pengawasan & Sertifikasi Benih Pertanian Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 51 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 82 Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 73 Tahun 2016 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 51 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.12 Tahun 1992
  2. Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.18 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
  8. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.56 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Pertanian No.43 Tahun 2016
  11. Peraturan Menteri Permentan Republik IndonesiaNo.50/Permentan/KB.020/2015
  12. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016
  13. Peraturan Gubernur No.73 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan,tugas.fungsi dan organisasi, tata kerja, eselon,pengangkatan dan pemberhentian,pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
51 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perbenihan, Pengawasan & Sertifikasi Benih Pertanian Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2017

Berlaku Tanggal
18 Desember 2017

Sumber
BD.2017/NO.51

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (629.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar