Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo TA 2020
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 58 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66A Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilakukan dengan persetujuan Menteri dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil dan 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 58 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
- Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang APBD TA 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 58 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.