Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Santunan Bagi Masyarakat untuk Penanganan Dampak Sosial Penyediaan Tanah untuk Pembangunan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk dalam rangka percepatan pembangunan guna memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat serta penyediaan pelayanan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2017
  5. Keputusan Presiden 34 Tahun 2003
  6. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tata cara pemberian santunan bagi masyarakat untuk penanganan dampak sosial penyediaan tanah untuk pembangunan, termasuk mengatur juga tentang kriteria dan persyaratan, tim terpadu, pendanaan, BMD yang diperoleh dalam pelaksaaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pemberian Santunan Bagi Masyarakat untuk Penanganan Dampak Sosial Penyediaan Tanah untuk Pembangunan

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.10

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata cara pemberian santunan bagi masyarakat untuk penanganan dampak sosial penyediaan tanah untuk pembangunan

Download PDF (338.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar