Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Insentif Beban Kerja Pengelola Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 43 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Prov. Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Prov. Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016.
Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi tentang Pembina keuangan pemerintah gorontalo. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang penerima insentif beban kerja, tarif insentif beban kerja, pembayaran insentif kepada pengelola keuangan daerah dan pajak-pajak yang dikenakan atas insentif beban kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.