Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 75 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Gubenur ini dibentuk untuk sebagai salah satu upaya penurunan angka kemiskinan melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan keluarga miskin.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 75 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubenur ini adalah: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
- PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES Nomor 96 Tahun 2015
- PERPRES Nomor 59 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2016
- KEPMEN Sosial Nomor 57/HUK/2017
- Surat Keputusan Gubenur Gorontalo Nomor 140/28/III/ Tahun 2017.
Peraturan Gubenur ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.