Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  5. PERPRES Nomor 97 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Prov. Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016.

Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi tentang pendelegasian, wewenang, izin, perizinan, non perizinan, penyelenggaraan pelayanan terpadu dan tim teknis. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, pelaksanaan kewenangan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan non perizinan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
9 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2017/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (686.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar