Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran bab II huruf e angka 9 dan huruf f angka 19 peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah perlu menetapkan peraturan gubernur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) Undang-Undang thn 1945
- Undang-Undang Nomor 38 thn 2000
- Undang-Undang Nomor 17 thn 2003
- Undang-Undang Nomor 1 thn 2004
- Undang-Undang Nomor 15 thn 2004
- Undang-Undang Nomor 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 thn 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 thn 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 thn 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 thn 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 thn 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 thn 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, lain-lain, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
04 Maret 2021
Berlaku Tanggal
04 Maret 2021
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo
Download PDF (17.95 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.