PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 14 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD;
- bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran antar Organisasi, Pergeseran antar Unit Organisasi, Pergeseran antar Program, Pergeseran antar Kegiatan, Pergeseran antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar Kelompok dan Pergeseran antar Jenis, perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan Lampiran huruf C angka 4 huruf a.4.c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menyebutkan dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DAK ditetapkan dan/atau terdapat perubahan, atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2023 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan DAK dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 319 Tahun 2022 tentang Penetapan Provinsi Jambi sebagai Tempat Penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur’
- an dan Musabaqah Al-Hadits Tingkat Nasional XXVII Tahun 2023 perlu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, perlu dilakukan penyesuaian Kuota Haji Provinsi Jambi Tahun 2023;
- bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Nomor 09/DPP APDESI-9 Tahun UU Desa/I/2023 perihal Penetapan Tempat Rakernas Desa Tahun 2023 perlu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023;
- bahwa berdasarkan surat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Nomor C-051/APPSI/VI/2022 perihal Mohon Kesediaan untuk menjadi Tuan Rumah Kegiatan APPSI perlu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2023
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2023
Berlaku Tanggal
10 Juli 2023
Sumber
BD 2023 (14): 4 hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 14 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.