Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 25 Tahun 2016 perlu diperbaiki dan disempurnakan

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang 15 Tahun 2004
  4. Undang-Undang 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang 23 Tahun 2004 juncto Undang-Undang 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri 64 Tahun 2013
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016
  12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi 2 Tahun 2009 jo. Perda 15 Tahun 2013
  13. Peraturan Daerah 6 Tahun 2019

Pergub tersebut mengatur mengenai:
Perubahan atas Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi yang meliputi kebijakan akuntansi aset tetap dan penyusutan, klasifikasi dan pengukuran aset tetap

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
16 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2020

Berlaku Tanggal
26 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (682.01 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar