Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil atau pejabat di lingkungan Provinsi Jambi, perlu menyusun tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah;
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;
- perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 tahun 2011
– KETENTUAN UMUM – INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH – KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH – PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH – PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAN PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH – PENAGIHAN DAN PENYETORAN – PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN – PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN – PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN DAERAH KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH – PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH – KEDALUWARSA – KETENTUAN LAIN-LAIN
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.