Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil atau pejabat di lingkungan Provinsi Jambi, perlu menyusun tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah;
  2. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;
  3. perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
  11. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 tahun 2011

– KETENTUAN UMUM – INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH – KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH – PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH – PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAN PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH – PENAGIHAN DAN PENYETORAN – PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN – PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN – PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN DAERAH KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH – PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH – KEDALUWARSA – KETENTUAN LAIN-LAIN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
6 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Ditetapkan Tanggal
12 April 2021

Diundangkan Tanggal
12 April 2021

Berlaku Tanggal
12 April 2021

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (354.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar