Peraturan Gubernur Jambi Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS;
PEMBAYARAN;
PENDANAAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
7 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
10 Mei 2021

Berlaku Tanggal
10 Mei 2021

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2020 Nomor 19) dan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2020 Nomor 31) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download PDF (278.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar