Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran Bab II huruf D angka 5 huruf d dan angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Nomor
8
Tahun
2024
Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
03 April 2024
Diundangkan Tanggal
03 April 2024
Berlaku Tanggal
03 April 2024
Sumber
BD 2024 (4) : 18 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jambiprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago