Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1l Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 20 1 8,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VII 1997 , Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor HK.00.06.7.1.759 Tahun 2003 ,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM , TARIF LAYANAN, OBJEK TARIF LAYANAN, DAN SUBJEK TARIF LAYANAN, POLA TARIF DAN BESARAN TARIF , WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN TARIF TATA CARA PEMBAYARAN DAN Penyetoran, PENENTUAN KADALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT , KBTENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.