Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lingkungan hidup merupakan tempat hidup, tumbuh dan berkembanganya makhluk hidup sehingga perlu diperhatikan dan dijaga kelestariannya agar tidak menurun kualitasnya bagi kelangsungan makhluk hidup di dalamnya;
- bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup perlu adanya pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup;
- bahwa dalam rangka menjalankan pengawasan dan penindakan, perlu adanya suatu pedoman untuk melaksanakan penegakan hukum lingkungan yang dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu oleh pihak-pihak yang tugas dan fungsinya dalam bidang penegakan hukum lingkungan, serta perlu sinergitas dengan intansi Pemerintah Pusat, Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota, dan/atau Instansi terkait lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum. I I 7/2018,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012,
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM , ELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP, KOORDINASI PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP, KELEMBAGAAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.