Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020, pelanggaran terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Provinsi Jawa Barat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan PSBB di Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020
- Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
- A Tahun 2020
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 289/2020
- . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan ini terdiri dari 5 Bab dan 19 Pasal, yaitu Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Sanksi Pelanggaran PSBB;
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
22 Mei 2020
Berlaku Tanggal
22 Mei 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (341.71 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.