PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Retribusi Tera, Tera Ulang alat-aiat ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Pergub Tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2006
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2006
Berlaku Tanggal
02 Januari 2006
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.